Fiqih artinya faham atau tahu.
Menurut istilah yang digunakan para ahli fiqih (fuqaha) fiqih itu ialah
ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari
dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad al-Khatib, fiqhul
Islam ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai
madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan
yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang
tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan
sebagainya. Fuqaha yang tujuh ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin
Abdurrahman, Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, al-Qasim bin Muhammad,
Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah,
Sejarah perkembangan fiqh
Menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut :
a. Periode risalah. Periode ini
dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW. Pada
periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada ditangan
Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah al-Qur'an dan sunnah Nabi
SAW. Fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum
terhadap suatu masalah keseluruhannya terpulang kepada Rasulullah SAW
b. Periode awal ini juga dapat
dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah,
risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Pada periode
ini tidak banyak ayat hukum yang turun, dan itupun masih dalam rangkaian
mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat
jahiliyyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Sedangkan pada
periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap.
c. Periode al-Khulafaur
Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai
Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam. Sumber
fiqih di periode ini disamping al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW, juga
ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat.
d. Periode awal pertumbuhan
fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2
H. Periode ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu
disiplin ilmu dalam Islam.
e. Periode keemasan. Periode ini
dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad le-4 H, dalam
periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode
kemajuan Islam pertama. Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang
menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di
kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan
berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu
agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
f. Periode Tahrir, takhrij dan
tarjih dalam madzhab fiqih. Periode ini dimulai dengan tahrir, takhrij,
dan tarjih adalah upaya yang dilakukan masing-masing madzhab dalam
mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka.
Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama
fiqih.
g. Periode kemunduran fiqih.
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya majalah
al-Ahkam al-'Adliyah (hukum perdata kerajaan Turki Usmani). Perkembangan
fiqih pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang
semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah
perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi
buta.
h. Periode pengkodifikasian
fiqih. Periode ini dimulai sejak munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah
sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqih pada masa ini semakin
berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi
hukum tertentu dan dalam madzhab tertentu pula.
2. Perbedaan Syariat dan Fiqih
Syariat dan fiqih memiliki
ikatan yang kuat dan sulit untuk dipisahkan, namun diantara keduanya
terdapat perbedaan yang mendasar. Meskipun syariat dan fiqh memiliki
ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat
perbedaan mendasar. Kata syariat secara etimologis berarti sumber /
aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata
syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan yang lurus,
karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.
Sumber / aliran merupakan
kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh
mereka, sedangkan at-thariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok
yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia dari akar
kata ini, syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang harus
diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.
Secara terminologis, Imam
asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat sama dengan agama. Sedangkan Manna
al-Qathan (ahli fiqih dari Mesir) mendefinisikan syariat sebagai segala
ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah,
akhlak dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan
mereka di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan definisi syari'at
tersebut, ulama fiqih dan ushul fiqih menyatakan bahwa syariat merupakan
sumber dari fiqih. Alasannya, fiqih merupakan pemahaman yang mendalam
terhadap am-Nusus al-Muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam
menangkap makna serta illat yang dikandung oleh an-Nusus al-Muqaddasah
tersebut, ulama' fiqih menyatakan bahwa syari'at dan fiqh tidak bisa
disamakan. Alasannya syariat bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sedangkan fiqh merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat
al-Qur'an atau hadits Nabi SAW.
info ini ku dapat dari :